Pengaruh Barang Import terhadap UMKM Indonesia
Pengaruh Barang Import terhadap UMKM Indonesia
Sejak pandemi COVID-19 melanda, pemerintah menganjurkan untuk stay at home. Anjuran ini mengubah aktifitas kita yang biasanya di luar jaringan (offline) menjadi dalam jaringan (online). Hal ini membuat masyarakat menjadi lebih sering berada di dalam rumah. Salah satu aktifitas yang paling terpengaruh adalah kegiatan jual-beli. Kegiatan jual-beli yang biasanya dilakukan secara tatap muka berubah setelah adanya online shop. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, masyarakat sekarang banyak berbelanja secara daring. Banyak aplikasi-aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan yang maju. Apalagi di zaman modern seperti sekarang, semuanya sudah serba mudah. Masuknya barang-barang import di Indonesia sangat berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Semakin banyak barang-barang import yang masuk, maka perekonomian di Indonesia akan semakin berkembang.
Persaingan antara penjualan barang export dan import di Indonesia turut membuat keresahan bagi pelaku UMKM di Indonesia. Menteri perdagangan, Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa pada platform e-commerce, jumlah produk import mendominasi hingga 90%, sedangkan produk domestik hanya 10%. Hal ini diduga karena produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal belum masuk ke marketplace karena pengetahuan akan pemasaran melalui teknologi digital masih rendah. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI,2019) melakukan survei kepada 1626 pembeli online diseluruh Indonesia. Hasilnya, barang import yang ada di e-commerce dianggap lebih mudah daripada produk lokal. Tak hanya itu harga produknya, tetapi biaya transportasi yang jauh berbeda pun menjadi salah satu alasannya. Dengan berbagai alasan ini, jika terus di lanjutkan produk lokal Indonesia tidam akan terjual dengan laku, bahkan bisa berujung kebangkrutan. Selain dari alasan harga produk dan biaya transportasi yang mudah, efisiensi dari berbelanja online pun menjadi salah satu alasannya. Selain kita tidak perlu jauh-jauh ke tempat yang menjual produk tersebut, kita dapat menghemat waktu dengan berbelanja online. Tetapi sekarang, para pelaku UMKM Indonesia mulai membenahi usaha mereka, dimulai dari teknik, strategi pemasaran, peningkatan kualitas produksi hingga pelayanan yang yang mereka berikan. Pemerintah pun membuat aturan untuk membatasi barang import yang masuk. Peraturan ini tertera dalam Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang ketentuan kepabeanan, Cukai san pajak atas import Barang. Upaya ini dilakukan untuk mendukung upaya ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan import melalui e-commerce.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan untuk menerapkan peraturan untuk membenahi kualitas produk UMKM, memastikan ketersediaan bahan baku yang ada dalam negeri, kemudahan pengiriman barang di dalam edukasi tentang strategi yang baik terhadap sistem penjualan melalui e-commerce agar semakin diminati dan dapat tumbuh dengan maksimal dan dapat lebih unggul daripada produk import.